Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi 'Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) UPP (Unit Pemberantas Pungutan) Kabupaten Pasuruan. Gelar tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Hari ini rabu 13/11/2024
Guru Sekolah Dasar Negeri ajukan pertanyaan, pengertian dari bantuan, sumbangan atau korupsi. Terlebih lagi di dalam sekolah, mungkin pengertian kepada wali murid itu yang dinamakan BOS (Dana Bantuan Operasional), semua kebutuhan masyarakat (anak didik) itu harus di penuhi oleh bos, sehingga ada pungutan apapun seakan akan itu adalah pungutan liar, " ungkapnya
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Masih guru sd, "Kalau kita gali lebih dalam dari munculnya paguyuban-paguyuban itu, kita berharap bantuan dari pemerintah masih kurang untuk operasional anak didik." Pungkasnya
Jawaban dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, "Jelaskan kepada masyarakat dan juga komite sekolah, bahwa dana bos itu tidak bisa menjangkau. Sampaikan juga kepada pihak orang tua dan apabila ada yang menanyakan lebih detail (adanya kesalahan) tentang administrasi, langsung ke inspektorat untuk minta Audit, " jawab dymas
"Saya minta kepada kepala sekolah, untuk administrasi, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang baik. Jangan disepelehkan, yang tertib, "
"Karena ber awal dari administrasi itulah terjadinya tindak pidana korupsi. Perhatikan sekali lagi untuk spj nya tata pola yang baik 'simpan' administrasinya yang baik, " pungkas dymas